KATASUMBAR – Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan di transportasi umum pada masa transisi endemi.
Dalam SE tersebut, Kemenhub membolehkan penumpang tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat.
Setidaknya ada empat SE yang diterbitkan Kemenhub yang berkaitan dengan penggunaan masker di transportasi umum tersebut.
Keempat SE itu, yaitu SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut.
Kemudian SE Nomor 16 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 17 untuk perkeretaapian. SE itu mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan secara singkat poin-poin dalam SE tersebut lewat keterangan resmi.
Pertama, SE itu, kata dia tetap menganjurkan penumpang untuk melakukan vaksinasi hingga dosis 4.
“Penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.”
“terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19 atau memiliki risiko penularan,” katanya, Senin (12/6).
Kedua, penumpang dibolehkan untuk tidak menggunakan masker selama di transportasi umum. Aturan ini berlaku bagi penumpang yang dalam kondisi sehat.
“Kemudian yang kedua penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap penularan.”
“Tapi jika ada kondisi itu maka penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” katanya.
Selanjutnya, penumpang juga tetap dianjurkan membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air untuk mencuci tangan secara berkala.
“Semua ini tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19,” imbuhnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


