KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mempertimbangkan untuk memberikan cuti pada ASN laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Ia mengatakan, pertimbangan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sehingga cuti atau izin yang diberikan pada ASN tersebut pun legal.
“Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting,” katanya dalam sebuah keterangan resmi.
Irwan menjelaskan, pemberian cuti tersebut berdasarkan turunan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
“Alasan yang paling tepat untuk pemberian cuti tersebut karena poin itu masuk dalam kategori cuti karena alasan penting,” ucap dia.
Rencananya, kata dia, cuti hanya diberikan selama 10 hari saja, “Sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat,” ujar dia.
Irwan Prayitno juga mengatakan usulan rancangan pergub ini akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG).
“Dan nantinya juga akan dibahas dan dipelajari oleh Biro Hukum Setdaprov dalam kajian tata naskah pergub,” pungkasnya kemudian.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.