KATASUMBAR – Seorang wali nagari di Kabupaten Solok, ditangkap Tim Gabungan KLHK dan Polres Kota Solok atas kasus perdagangan satwa dilindungi pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 14.45 WIB.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, turut ditangkap 2 orang lagi selain dari wali nagari ini. Ke 3 pelaku, ditangkap di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kecamatan X Koto Singkarak.

“Ke 3 pelaku adalah AR (44), HP (33) dan RS (42), diamankan di sebuah rumah makan ketika sedang menunggu pembeli. AR merupakan otak pelaku yang juga salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Solok,” ucap Ardi, Kamis 9 Desember 2021.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku.

” Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang otak penjualannya dilakukan oleh AR,” kata dia.

Selanjutnya tim yg terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.

Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100juta rupiah.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.