KATASUMBAR – Wali Kota Padang Hendri Septa menanggapi larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Artinya begini kami pemerintah tentu berusaha mengikuti arahan dari pusat, namun yang kami lakukan (buka puasa) bukan semacam hal yang bermewah-mewahan,” katanya di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (24/3/2023).
Hendri Septa menilai, mungkin yang dimaksud dimaksud larangan buka puasa itu untuk sesama pejabat.
“Kita hanya akan mengundang warga masyarakat. Pesannya dari larangan itu jangan untuk memperlihatkan siapa dia dan bermewah-mewahan. Insyaallah Pemko Padang tidak akan seperti itu,” kata dia.
Hendri Septa menyampaikan, biasanya warga masyarakat kalau diundang berbuka puasa itu malah senang.
“Bagaimanapun memberikan makanan kepada warga kota itu adalah pahala. Selain itu, dalam kegiatan berbuka, kita hanya mengudang anak yatim, dan warga miskin di kediaman Wali Kota,” tuturnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


