KATASUMBAR – Nama Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, menjadi salah satu perwira Polisi yang bakal memasuki masa pensiun pada Maret 2023 ini.

Sesuai peraturan, setiap personel kepolisian bakal pensiun pada umur 58 tahun, dan jika dihitung dari tanggal lahirnya pada 25 Maret 1965, Boy bakal mengemban pekerjaan sebagai Polisi hanya tersisa 5 hari lagi.

Komjen Boy adalah perwira tinggi kepolisian asal Minangkabau. Ia Ia adalah cicit dari sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

Ayah Komjen Boy sendiri diketahui berasal dari Solok sedangkan ibunya dari Koto Gadang, Agam.

Sebagai seorang Minangkabau, Komjen Boy, pada tanggal 29 November 2013, diangkat sebagai kepala kaum suku Koto, nagari Kotogadang, Agam.

Adapun gelar adat yang disematkan pada dirinya tersebut adalah Datuak Rangkayo Basa.

Kendati hanya tersisa kurang dari sepekan, namun nama Komjen Boy malah jadi bulan-bulanan.

Ia menjadi sorotan pasca melemparkan pernyataan bahwa salah satu partai politik yang memiliki calon anggota terafiliasi terorisme.

Pernyataan tersebut disampaikan Boy sesuai dengan jabatan yang ia emban, yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangahn Terorisme (BNPT).

Sepak terjang simpatisan kelompok teroris atau intoleran ini menurut Boy, di ranah politik adalah salah satu fokus BNPT.

“Ada partai-partai baru tertentu yang diindikasikan calon-calon pengurusnya ada aviliasi jaringan teroris,” katanya, Senin (13/3) lalu.

Boy menyebut ada satu parpol yang memiliki anggota terafiliasi dengan kelompok terorisme.

Namun, untungnya parpol yang tidak disebutkan namanya tersebut tidak lulus seleksi KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Komjen Boy Pura-Pura Nasionalis

Mendengar pertanyaan tersebut, elit Partai Garuda pun memberi respon keras. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Ia meminta Komjen Boy Rafli tidak perlu melempar pernyataan tersebut ke publik.

Sebab, Komjen Boy harusnya bisa langsung menindak partai politik ataupun oknum dari partai itu.

Dengan Teddy menyampaikan pernyataan demikian, Komjen Boy dinilai seperti membocorkan informasi sehingga pihak terkait akan waspada, berpura-pura nasionalis.

“Tambah lagi setelah diinformasikan, tidak disebutkan nama papolnya.”

“Masyarakat seperti disuruh bermain tebak-tebakan, partai politik apakah itu?” ungkap Teddy dalam keterangannya.

Seharusnya, Boy, menurut Teddy menyampaikan ke publik setelah BNPT menindak oknum tersebut.

“Seharusnya tidak perlu diumumkan terlebih dahulu, tetapi langsung eksekusi secara hukum.”

“Setelah di eksekusi, baru diumumkan. Gunakan UU tentang Terorisme dan UU Partai Politik,” beber Teddy.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.