KATASUMBAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 150 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada Minggu 10 Mei 2026.
Ricky mengatakan kasus berawal saat Tim Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sumbar pada Sabtu 9 Mei 2026, memperoleh informasi tentang seorang tersangka berinsial A.
A disebut melakukan peredaran ganja secara ilegal di Bukittinggi. A berasal dari Agam berusia 31 tahun.
BNNP kemudian melakukan penyelidikan di sekitar rumah A dan berhasil melacak keberadaan maupun informasi soal tersangka. BNNP berkesimpulan A berencana menyelundupkan narkotika dari Mandailing, Sumut.
Esoknya, sekitar pukul 04.00 WIB, BNNP menghentikan dua unit mobil yakni Agya dan Sigra di Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Agam.
Di dalam Agya, petugas menemukan A bersama rekannya DR (35), sementara dalam Sigra ada tersangka pria lain yakni NLP (28) dan AF (31).
Saat digeledah, dalam kedua mobil, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 7 karung dengan berat mencapai 150 kilogram.
Keempat tersangka kemudian dibekuk dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keempat tersangka, dua berasal dari Bukittinggi dan dua lainnya dari Agam.
“Tersangka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ungkap Brigjen Ricky.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


