KATASUMBAR — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, menegaskan bahwa proses pengunduran diri salah seorang tenaga honorer kependidikan yang batal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Salim menanggapi mencuatnya polemik terkait Sri Rahmadani, tenaga honorer yang mengaku dipaksa mengundurkan diri menjelang pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

“Yang bersangkutan ada surat pengunduran dirinya. Secara administrasi, itu menjadi dasar bagi kami,” kata Salim saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Menurut Salim, Disdikbud Pesisir Selatan dalam setiap proses kepegawaian selalu berpedoman pada aturan dan dokumen resmi. Ia menegaskan, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar administratif.

BACA BERITA SEBELUMNYA: Di Tengah Kebahagiaan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Air Mata Sri Rahmadani Jatuh di Ujung Pengabdian

Terkait dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap yang bersangkutan, Salim membantah adanya tindakan tersebut. Ia menegaskan, Disdikbud tidak pernah mencampuri urusan pribadi pegawai, termasuk persoalan rumah tangga.

“Masalah pribadi di luar kedinasan bukan ranah kami dan tidak menjadi dasar pengambilan keputusan di Disdikbud,” tegasnya.

Salim juga menyampaikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara ketat dan melibatkan berbagai tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

Sebelumnya, Sri Rahmadani mengaku terancam gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu setelah diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur dan telah melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat serta berencana mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

[Kiki Julnasri]

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.