KATASUMBAR — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Sumbar selama pandemi Covid-19.

Surat Edaran nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno itu terbit seiring dengan pengetatan pengawasan lalulintas keluar-masuk Sumbar di perbatasan.

Penetapan SE tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin.

Edaran itu berkaitan dengan perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Ada 4 syarat yang harus dipatuhi,” kata Irwan.

Adapun syarat-syaratnya yakni:

1. Menunjukan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Hasil Negatif uji Swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang, yang masa berlakunya selama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan dikeluarkan.

2. Wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid testnya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk Wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status OTG (Orang Tanpa Gejala) selama berada di wilayah Sumatera Barat, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minang Kabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.

3. Biaya uji Swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Gratis), sedangkan untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab Wisatawan.

4. Wisatawan selama di Sumatera Barat berkewajiban melaksanakan Protokol Kesehatan, yaitu :
A. Selalu menggunakan masker/pelindung wajah;
B. Selalu mengukur suhu tubuh dengan Thermogun setiap beraktifitas /berinteraksi;
C. Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
D. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja dan duduk dimana saja;
E. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.