KATASUMBAR – Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris resmi jadi pengacara mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra.
Hotman Paris membela Teddy Minahasa dalam kasus dugaan keterlibatan dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.
Hotman mengungkapkan, dia mau membela Teddy lantaran telah punya kedekatan dan hubungan tersebut sudah terjalin sejak lama.
“Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19.”
“Waktu dia masih jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni,” katanya dikutip dari Kompas.
Kendati demikian, Hotman Paris tidak ingin berbicara lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat kliennya.
Ia memastikan bahwa dirinya mau membela orang yang bermasalah dengan hukum.
“Yakin (jadi pengacara Teddy Minahasa). Karena pengacara itu ada untuk membela orang yang bermasalah hukum, soal benar atau tidak, itu nanti,” tuturnya.
Hotman juga membeberkan bahwa sudah sejak awal dirinya sudah diminta menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa.
BACA BERITA LAINNYA SOAL IRJEN TEDDY DISINI
Namun, ia baru memastikan akan menjadi pengacara dari Irjen Teddy Minahasa mulai Minggu (23/10) lalu.
“Jadi, dari sejak kasus ini dimulai, dia (Teddy Minahasa) sudah minta saya jadi kuasa hukum,” sebut Hotman.
Cium Kejanggalan Kasus
Tampil sebagai pengacara, Hotman menemukan beberapa kejanggalan pada penangkapan mantan ajudan Wakil Presiden, Jusuf Kalla itu.
Salah satu kejanggalan tersebut adalah terkait perintah Teddy pada tersangka lain untuk menjual Sabu-Sabu sebanyak 5 kilogram.
Kejanggalan itu menurut dia terlihat saat Teddy mengumumkan penangkapan narkoba dengan konferensi pers di Mapolres Bukittinggi beberapa waktu silam.
“Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya,” ujarnya, Senin (24/10).
Disampaikan Hotman, kejanggalan lainnya adalah perihal penarikan barang bukti yang akan dijual.
Namun, sebanyak 1 dari 5 kilogram itu telah dijual oleh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi.
Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Terkait dengan itu Teddy dijerat pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapuan pasal tersebut membuat Teddy terancam hukuman maksimal hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan.
Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


