KATASUMBAR – Seleksi pemilihan jingle atau lagu resmi pengiring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar mendapat respon negatif dari publik.
Tak sedikit warganet yang menyayangkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan lagu pengiring pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dugaan kecurangan itu terungkap dari unggahan seorang juri di akun media sosial Instagramnya.
Lewat akun Instagramnya, juri yang diketahui bernama Wahyu Eka itu mengaku, KPU Sumbar menetapkan pemenang jingle tidak sesuai dengan keputusan juri.
Bahkan kata dia, nama-nama pemenang yang diumumkan KPU Sumbar bukanlah nama-nama yang dipilih juri.
“Pengumuman yang telah diumumkan oleh KPU Sumbar, susunan dan list dari pemenang telah dirubah tanpa sepengetahuan juri,” katanya.
Mendapati hal tersebut, warganetpun mendesak KPU Sumbar agar mengulang kembali proses seleksi pemilihan jingle.
Desakan demikian diutarakan warganet lewat unggahan di sebuah akun citizen journalism di Instagram @infosumbar.
Lewat kolom komentar, tak sedikit yang meminta agar KPU Sumbar menerapkan prinsip Luberjurdil dalam pemilihan jingle ini.
“Harus ulang ini penilaian nya, masa’ ga takut dengan pengadilan Allah? Yakin mau curang??.”
“Please panitia tampilkan pemenang asli biar yg ditukar jadi pemenang sadar dan mundur,” kata salah satu warganet dengan akun @fachri****.
Ada pula yang berkomentar bahwa kontroversi yang terjadi soal pemilihan jingle ini adalah bukti dari adanya fenomena orang dalam.
Fenomena Ordal & Respon KPU
“Apakah semua nya harus lulus ada orang dalam?? Kami yg tidak ada orang dalam bagaimana?.”
“Mau ikut seleksi ini itu tersurut hati kami dek nya? Iba kali gue ndk ada orang dalam ini,” beber akun @cutwina****.
Menanggapi hal demikian, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, proses seleksi jingle Pilkada yang diumumkan KPU Sumbar sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, hasil yang diumumkan KPU Sumbar itu diputuskan berdasarkan rapat pleno dari empat rekomendasi yang disampaikan para juri.
“KPU menetapkan jingle Pilkada itu dengan rapat pleno berdasarkan nominasi yang disampaikan juri.
Jadi yang menentukan apa yang jadi jingle itu memang KPU Sumbar. Bukan juri,” ungkapnya dikonfirmasi Katasumbar, Jumat 24 Mei 2024
Ia menjelaskan, secara teknis proses kontestasi atau seleksi jingle Pilkada 2024 itu tidak jauh berbeda dengan proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, para juri menentukan hingga empat besar, namun untuk menentukan menjadi satu, itu dipilih dan diputuskan melalui rapat pleno para komisioner.
“Seperti timsel. Timsel menyerahkan ke KPU. KPU memutuskan melalui pleno,” terangnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.