KATASUMBAR – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar sepi di hari pertama pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020 ini. Artinya, belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi mengatakan, masa pendaftaran bapaslon dibuka mulai hari ini sampai Minggu 6 September 2020 di Aula Kantor KPU Tanah Datar, Jln Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Untuk pendaftaran pada hari Jumat dan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara di hari Minggu mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar Erlonadi menjelaskan syarat dan ketentuan pendaftaran adalah pimpinan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu bapaslon selama masa pendaftaran.
Kemudian, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tanah Datar tahun 2019, yaitu tujuh kursi atau memperoleh jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Tanah Datar tahun 2019, yaitu 47.703 suara.
“Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Tanah Datar pada Pemilihan Umum 2019,” tutur Erlonadi.
Selanjutnya, menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bapaslon dengan parpol atau gabungan parpol, menyertakan dokumen syarat Bapaslon bupati dan wakil bupati, menyertakan surat persetujuan Bapaslon yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat, dan menyertakan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang kepengurusan Parpol tingkat kabupaten.
“Pimpinan Parpol atau gabungan Parpol dan Bapaslon wajib hadir pada saat pendaftaran, dan tidak dapat menarik dukungan dan mengundurkan diri sejak pendaftaran,” jelas Erlonadi.
Penyerahan berkas dokumen pendaftaran dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol atau gabungan Parpol, Bapaslon, petugas penghubung di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar.
Pendaftaran Bapaslon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan hanya dibatasi maksimal 20 orang tiap Bapaslon yang ikut mendampingi datang ke Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.