KATASUMBAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.512.539 (dua juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 562-889-2021 tertanggal 19 November 2021.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumbar Jasman Rizal membenarkan penerbitan surat keputusan gubernur terkait UMP Sumbar 2022.
“Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang, perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMP 2022,” katanya di Padang, Jumat (19/11/2021).
Jasman menambahkan, besaran UMP Sumbar 2022 tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” kata dia.
Ia melanjutkan, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.