KATASUMBAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi.

Penetapan UMP didasari pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Komponen pada KHL dihitung berdasar kebutuhan hidup pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi pangan perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan lainnya.

Tentunya, setiap daerah memiliki besaran UMP berbeda. Perusahaan wajib memenuhi UMP ini sesuai arahan dari Kemenaker.

Khusus di Sumbar, besaran UMP perbulannya pada 2022 ini adalah Rp 2.512.539, atau sedikit meningkat ketimbang tahun lalu yang sebesar Rp 2.484.041.

Sumbar berada di peringkat 12 dari 34 provinsi di Indonesia dengan UMP terendah sesuai data yang dikutip dari instagram @kemnaker, Rabu 22 Juni 2022.

1. Jawa Tengah

Provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo ini memiliki upah minimum terendah, yakni sebesar Rp 1.812.935.

2. DI Yogyakarta

Upah minimum Provinsi DIY juga terbilang rendah, yakni Rp 1.840.915.

3. Jawa Barat

Provinsi dengan ibu kota Bandung ini juga masuk kategori rendah, dengan upah minimum sebesar Rp 1.841.487.

4. Jawa Timur

Propinsi paling ujung di Jawa ini juga demikian, UMP relatif rendah yakni Rp 1.891.567.

5. Nusa Tenggara Timur

NTT memiliki besaran UMP senilai Rp 1.975.000.

6. Nusa Tenggara Barat

Tak jauh beda dengan NTT, NTB memiliki besaran upah minimum sebesar Rp. 2.207.212.

7. Bengkulu

Inilah provinsi dengan UMP terendah ke 7 di Indonesia dan paling rendah di Sumatera. Daerah tetangga kita ini memiliki besaran Rp 2.238.094.

8. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah memiliki besaran upah minimum sebanyak Rp 2.390.739.

9. Kalimantan Barat

Kalbar menjadi provinsi di Kalimantan dengan UMP terendah yakni Rp 2.434.328.

10. Lampung

Besaran UMP Lampung adalah Rp 2.440.486, terendah ke 2 di Sumatera.

11. Banten

Nilai UMP Banten adalah Rp 2.501.203.

12. Sumbar

Ranah Minang juga terbilang rendah, yakni UMP Rp 2.512.539.

Sementara, UMP tertinggi di Indonesia ditempati DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Khusus di Sumatera, UMP tertinggi berada di Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.