KATASUMBAR – Seorang pria ditangkap polisi di Agam atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria ini adalah RS alias Gepeng (30). Gepeng ditangkap Tim ABA Kurambik Polsek Palembayan pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitae pukul 17.30 WIB.

Dilansir dari KLIKPOSITIF, Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Palembayan.

Mirisnya, korban adalah anak dari istri pelaku sendiri dan masih di bawah umur.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Palembayan pada 20 Agustus 2022.

“Pelaku mengakui telah sering mencabuli korban,” kata Iptu Alfian.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur. Tim Kurambik berhasil menangkap pelaku di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso.

Sebelum melakukan perbuatan cabul, pelaku berupaya membujuk korban dengan memberikan uang.

“Motif pelaku karena sering menonton film porno dan kecanduan,” ujar Kapolsek.

Polisi telah mengamankan pelaku di Mapolsek Palembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.