KATASUMBAR – Polres Rokan Hilir, Polda Riau menangkap 4 orang diduga debt collector karena melakukan penculikan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MR (35).

Polisi menyebutkan, korban diculik karena suaminya tak bayar utang. keempat pelaku merupakan debt collector, yang menagih utang kepada suami korban.

“Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54),” ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dikutip dari mediacenter.riau, Rabu 25 Oktober 2023.

Tak hanya itu, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan,” kata perwira menengah jebolan Akpol 2003 itu.

Andrian menjelaskan para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya menagih utang kepada korban.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” terang Andrian.

Andrian mengatakan aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa 17 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, S (41).

Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya mendapati istri S, yakni MR. Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri S.

Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

“Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,” kata Andrian.

Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

“Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar itu,” kata Andrian.

Aksi ini Diketahui

Aksi itu akhirnya ketahuan oleh suami korban. Tak ayal, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu 21 Oktober 2023. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.

“Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi,” imbuh Andrian.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.