KATASUMBAR – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana Covid-19, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak.
Dugaan penyelewengan tersebut, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar yang menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai.
Dimana terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
“Beberapa orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, namun kita masih dalam porses pengumpulan keterangan,” katanya di Mapolda Sumbar, Selasa (2/3/2021).
Kendati demikian, Satake belum bisa menyebutkan nama-nama para pihak yang dipanggil tersebut
“Untuk nama-nama yang dipanggil masih belum bisa dibuka,” ujar Satake.
Satake menegaskan, tim penyidik terus bekerja setelah keluarnya surat perintah penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
“Apabila ditemukan tindak pidana tentu akan diproses,” kata dia.
Diketahui, Kapolda Sumbar telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengumpulkan data-data terkait temuan BPK tersebut.
“Ditreskrimsus telah bergerak mengumpulkan data-data terkait dugaan penyelewengan dana ini,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.