KATASUMBAR- Anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang menyeret penggunaan identitas orang lain.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Sumatera Barat, Rabu (4/11/2026). A selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2026.

“Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yakni dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (7/11/2026).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 14.00 WIB, pada Rabu (4/11/2026). A hadir dengan didampingi penasihat hukumnya

Setelah proses pelimpahan selesai, jaksa menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1214/L.3.19/Eoh.2/11/2026 tertanggal 4 November 2026.

Perkara tersebut bermula dari persoalan dokumen pendidikan berupa surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007.

Dalam penyidikan, dokumen tersebut diduga memuat identitas yang bukan milik A. Perkara itu berkaitan dengan penggunaan nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan serta Nomor Induk BP 431 atas nama lainnya.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti pendidikan Paket C. Selanjutnya, dokumen itu dikaitkan dengan proses pencalonan A sebagai anggota legislatif hingga terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Penyidik Polda Sumatera Barat sebelumnya telah menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Pesisir Selatan untuk proses penuntutan.

Andre mengatakan, pengamanan pelaksanaan tahap II dilakukan jajaran Intelijen Kejari Pesisir Selatan bersama Bidang Tindak Pidana Umum dan personel Kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama proses hukum berlangsung.

“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kendala yang berarti. Seluruh rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan berjalan aman, tertib dan kondusif,” katanya.

Ia memastikan proses hukum terhadap A akan terus berjalan sesuai ketentuan. “Koordinasi antara Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepolisian terus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.