KATASUMBAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat tangani dua laporan dugaan dokumen palsu dalam syarat pencalonan di Pemilu 2024.
“Ya, sebenarnya ada tiga laporan. Cuma yang sudah teregister dua itu. Keduanya soal dugaan penggunaan dokumen palsu,” ungkap Komisioner Bawaslu Pessel, Syauqi Fuadi pada Katasumbar, Rabu 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dua laporan dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut, dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 lalu, dan satu lagi masuk pada 1 Maret lalu.
“Dua ini sudah diregister, sementara satu lagi masih dalam pengkajian dan hari ini akan diplenokan,” terang nya.
Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti, suatu laporan akan dilakukan klarifikasi hari ini, sementara satu lagi akan dilakukan klarifikasi pada Kamis 7 Maret 2024.
“Ya, yang nomor 004 hari ini diklarifikasi, sementara laporan 005 insyaallah besok lanjut klarifikasi,” terangnya.
Lanjutnya, terkait laporan ini, sesuai aturan pihaknya bakal menangani selama 14 hari kerja sejak laporan diregister.
“Ya, sesuai ketentuan laporan ini sudah ada putusan selama 14 hari kerja setelah di register,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


