KATASUMBAR– Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, Iptu. Riki Yovrizal mengungkapkan, seorang DPO narkoba yang berhasil ditangkap Polres Pessel ini berinisial IY alias Jakan (44).
Ia mengatakan, Jakan masuk dalam DPO setelah masuk target dari hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka inisial C pada 6 Mei 2024 lalu.
“Ya, jadi IY ini kita tangkap sesuai dengan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka inisial C mengaku mendapatkan barang dari tersangka IY,” ungkapnya pada Katasumbar.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka IY berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba setelah sebelumnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas ke Jambi.
Kemudian setelah dua bulan berlalu pada 6 Mei 2024 lalu, IY kembali pulang ke kampungnya di Kecamatan Bayang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024.
Saat mengetahui, tersangka IY berada di Kecamatan Bayang, petugas lun kembali menyelidiki keberadaan tersangka, dan akhirnya ditemukan di rumah temannya di Kampung Berok, Nagari Gurun Panjang.
“Penangkapan tersangka Jakan di rumah temannya di Kampung Berok Nagari Gurun Panjang Barat pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB
Saat dilakukan penggeledahan memang tidak ditemukan Narkotika. Namun Ia mengakui BB sabu yang disita penyidik dari tersangka C miliknya yang dijual seratus ribu rupiah,” terangnya.
Lanjutnya, setelah penangkapan, tersangka IY langsung dibawa petugas ke Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) Β π
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


