KATASUMBAR – Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerbitkan imbauan terkait aksi tolak UU Ciptaker yang marak diikuti oleh pelajar pada 6-8 Oktober 2020 lalu. Surat itu diterbitkan pada Senin, 12 Oktober 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, dalam surat bernomor 420.02/2099/PSMK-2020 itu mengatakan, semua pelajar SMA dan SMK di Sumbar dilarang mengikuti aksi itu.

“Melarang semua peserta didik ikut serta dalam aksi demo yang dilakukan oleh pihak manapun juga,” tulis surat yang ditujukan pada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Kota Padang tersebut.

Dalam surat yang ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Inspektorat Sumbar, dan Kesbangpol Sumbar itu, Dinas Pendidikan mengganjar pelajar yang tertangkap ikut aksi demo akan ditindak sesuai dengan proses hukum.

“Peserta didik itu tersebut tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) untuk kedepannya,” demikian isi surat itu.

Seperti diketahui sebelumnya, ratusan pelajar terlibat bentrokan dengan kepolisian pada 8 Oktober 2020 lalu di sekitaran DPRD Sumbar. Massa pelajar menyerang barisan polisi menggunakan batu dan kayu.

Bentrokan tersebut terjadi saat kelompok massa mahasiswa sedang berunjuk rasa di depan DPRD Sumbar tepatnya di ruas jalan Khatib Sulaiman. Bentrokan pelajar tersebut sempat menganggu jalannya aksi mahasiswa.

Mendapat respon demikian, pihak kepolisian lantas menangkap sebanyak ratusan pelajar yang kemudian ditindak dengan pembinaan di Mako Brimob Sumbar sebelum dikembalikan ke orang tua mereka.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.