KATASUMBAR – Diduga tidak memiliki izin keramaian, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh bubarkan pesta pernikahan dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir.
Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Sabtu (21/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan mengatakan, pesta tersebut dibubarkan pada pukul 10.00 WIB. Menurutnya, pembubaran berkaitan dengan pandemi covid-19, yang mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden.
“Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian, kita tetap upaya memutus mata rantai penularan,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Nofrizal menambahkan, pesta pernikahan yang diselenggarakan Kalaksa BPBD telah mengundang keramaian. Sehingga pihaknya melakukan tindakan dengan melakukan pembubaran.
“Ini kami proses, usai dibubarkan langsung kami bawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Nofrizal mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan ini. Kalaksa BPBD beserta istrinya masih diperiksa intensif.
“Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu,” kata dia.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.