KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tindak pemilik usaha arena biliar yang menyediakan minuman beralkohol.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Padang Mursalim setelah arena biliar yang berada di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang terjaring razia.

“Saat razia, didapati 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di lokasi,” katanya, Rabu (21/6/2023).

Mursalim menambahkan, barang bukti tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti, untuk pemilik tempat usaha arena biliar juga kita berikan surat panggilan.

“Kita berharap, pemilik usaha arena biliar yang ada di Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menyesuaikan dengan izin usaha yang dimiliki, guna menjaga Trantibum agar tetap kondusif,” ujarnya.

Mursalim melanjutkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.

“Terkait adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol,” ujarnya.

Terhadap pemilik arena biliar, pihaknya menunggu hasil PPNS Satpol PP Padang.

“Apakah pemilik arena biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol. Jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.