KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia warung yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Minggu (18/06/2023) dinihari.

Dalam razia yang dipimpin Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama tersebut, sejumlah minol berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.

Menurut Mursalim, pemilik warung diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.

“Ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10 botol, delapan golongan A dan dua golongan B,” ujar Mursalim.

Dikatakan Mursalim, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP.

Untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk di sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita tipiringkan,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.