KATASUMBAR– Tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan lapak-lapak barang bekas di Kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Selasa 6 Agustus 2024.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, pembongkaran lapak-lapak milik penjual barang bekas di jalan Sutan Syahrir tersebut karena diduga melanggar Perda Trantibum.

Ia mengatakan, pelanggaran tersebut, dilakukan karena lapak barang bekas tersebut berdiri di atas drainase, dan melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Ya, diketahui lapak tersebut berada di atas drainase merupakan fasilitas umum tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pembongkaran dilakukan, pemilik lapak penjual barang bekas tersebut sudah pernah ditegur dan diingatkan oleh anggota Pol PP yang BKO di kecamatan.

Namun, meski sudah diberi teguran dan peringatan, sang pemilik tidak juga menghiraukan. Sehingga, tim bertindak dan melakukan pembongkaran.

“Barang bekas yang menumpuk tersebut tentu dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta di lokasi tersebut terlihat semrawut yang mengurangi nilai estetika keindahan Kota Padang,” terangnya

Lanjutnya, dikarenakan tidak mengindahkan teguran petugas. Sehingga personil Satpol PP terpaksa memindahkan semua barang bekas tersebut ke tempat yang tidak melanggar.

“Setelah kita berikan teguran secara persuasif, kita juga bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang tersebut ke tempat yang tidak melanggar,” jelasnya.

Ia berharap, setelah ada pemindahan tersebut, pemilik lapak untuk menjual barang bekas tersebut agar tertib dan tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.

“Kita berharap, kedepannya untuk pemilik barang bekas agar tidak sembarangan menumpukkan barang bekas yang mau dijual, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar harus berjualan di tempat yang seharusnya,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.