KATASUMBAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait jam operasional tempat usaha.
“Dari enam lokasi yang kami periksa, tiga di antaranya terbukti masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, padahal sesuai aturan hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Selain tempat hiburan malam, petugas juga merazia kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan melanggar ketentuan. Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi hingga larut malam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Para pihak yang terjaring kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Rio menambahkan, seluruh pelanggaran yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang melanggar juga akan dipanggil untuk menjalani proses penegakan hukum.
Ia mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar mematuhi jam operasional serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

