KATASUMBAR – Diduga gelapkan 2 unit mobil majikan, seorang pria yang diciduk Tim Opsnal Polsek Koto Tangah.

Diketahui, pelaku berinisial DE alias F (40), warga Kota Pekanbaru, Riau, yang bekerja sebagai sopir.

Sementara mobil yang digelapkan yakni, 2 unit mobil Avanza dengan nomor polisi masing-masing BA 1656 QM dan BA 1655 QM. Satu diantaranya telah disita.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto Padang mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/02/K/I/2021/Sektor tanggal 20 Januari 2021.

“Ia dilaporkan oleh majikannya sendiri yang bernama Juniravindo (30), warga Jalan urus III Dalam, Nomor 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” katanya di Padang, Kamis (21/1/2021).

Mardianto menambahkan, F diamankan di Jalan Adinegoro, Blok I Nomor 1, RT, 03 RW, 06, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Diamankan pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Mardianto melanjutkan, F mengaku telah menggadaikan 2 unit mobil tersebut sebesar Rp55.000.000.

“Pelaku adalah karyawan tetap dari korban dan sekarang ini sudah kami tahan guna proses selanjutnya,” kata dia.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.