KATASUMBAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial IS (30), warga Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga melakukan pencurian uang di sebuah warung milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penangkapan, dilakukan setelah tersangka diduga mencuri uang sebesar Rp6 juta di warung korban pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kompol Muhammad Yasin.

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat pemilik warung sedang tertidur di dalam warung. Kondisi warung yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta yang disimpan di dekat tumpukan karung beras.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.