KATASUMBAR – Tim Gugus Tugas Covid-19 Nasional telah merilis sebaran zonasi virus menular itu pada, Minggu 27 September 2020. Dalam sebaran tersebut, diketahui saat ini hanya Kota Pariaman yang masih berada di zona kuning.
Zona kuning dalam tafsiran sebaran zonasi Covid-19 ini adalah merupakan daerah yang memiliko resiko penyebaran virus yang masih rendah, serta peningkatan kasus positif secara harian tidak begitu signifikan.
Dalam data itu diketahui, ada 4 daerah yang masuk zona merah (resiko penyebaran tinggi) yakni Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi.
Kemudian untuk zona oranye (resiko penyebaran sedang) ada 14 Kabupaten dan Kota.
Adapun ke 14 Kabupaten dan Kota itu adalah Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pada hari yang sama, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar juga melaporkan zonasi sebaran terbaru.
Berdasarkan laporan, zonasi sebaran Covid-19 nasional dengan Sumbar jauh berbeda. Dalam laporan yang dirilis tim gugus tugas provinsi diketahui ada 2 daerah yang masuk zona merah.
Kedua daerah itu adalah Kota Padang dan Kabupaten Agam. Sedangkan untuk zona oranye ada 8 daerah.
Adapun kesembilan 9 daerah itu adalah Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Sijunjung.
Kemudian untuk zona kuning ada 8 daerah, yaitu Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menanggapi hal demikian Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, terkait zonasi sebaran itu memang ada perbedaan pengkategorian daerah antara nasional dan Sumbar.
Ia menjelaskan, tim gugus tugas nasional menetapkan zonasi sebaran berdasarkan data pertambahan kasus setiap harinya yang dilaporkan oleh daerah.
Sedangkan untuk Pemprov Sumbar menggunakan metode perhitungan kasus berdasarkan hasil perhitungan dari 15 indikator kesehatan, dan penetapan zonasi ini menggunakan data onset (bukan data publish).
“Penetapan zona merah oleh pusat itu, karena mereka hanya melihat data yang dipublish yang disampaikan setiap hari itu, bukan data onset atau data sebenarnya,” katanya pada Katasumbar.
Ia menjelaskan, terkait data, Pemprov Sumbar melakukan verfikasi data setiap pekannya. Bahkan, kata dia, untuk penetapan sebaran zonasi, hal itu juga telah dilakukan berdasarkan ukuran epidemiologi yang dijadikan sebagai indikator.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

