KATASUMBAR- Jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, meringkus tiga tersangka kasus narkotika dalam dua hari.

Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Polisi menyita narkotika jenis sabu dan ganja kering dari tangan para tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (31) di kawasan Kampung Tanjung Gobah, Kenagarian Kampung Tangah Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut,” ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (29/8/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan tersebut. Petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di atas jembatan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan A.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 3230 G, satu unit handphone Vivo warna biru dongker dan uang tunai Rp425 ribu.

A mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Celong, Kenagarian Indrapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.

Polisi mengamankan FW (28), seorang petani/pekebun. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pembelian terselubung. Saat petugas yang menyamar tiba di lokasi, Fahri Wanda telah menunggu di tepi jalan.

Tersangka kemudian menunjukkan sabu yang akan dijual. Petugas langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit handphone Android merek Oppo warna ungu.

Tersangka juga mengakui sabu tersebut miliknya.

Penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pasir Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.

Polisi mengamankan PI (39), seorang nelayan. Pardi ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja kering.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung.
Saat bertemu dengan petugas yang menyamar, Pardi menunjukkan ganja kering yang akan dijualnya.

Polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi. Hasilnya, ditemukan dua paket sedang ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam.

Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 5350 GA.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.