KATASUMBAR — Pengguna Jalan Tol Padang-Sicincin masih memiliki kesempatan menikmati potongan tarif 10 persen hingga besok, Minggu, 6 September 2026.

PT Hutama Karya (Persero) memberikan diskon tarif tersebut dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026. Program ini berlaku mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB.

Dengan demikian, besok menjadi hari terakhir masyarakat dapat menikmati diskon tarif Tol Padang-Sicincin dalam program tersebut.

Potongan tarif berlaku untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Kapalo Hilalang menuju GT Padang dan sebaliknya.

Adapun tarif setelah mendapatkan diskon 10 persen yakni:

  • Golongan I: dari Rp50.500 menjadi Rp45.500
  • Golongan II dan III: dari Rp75.500 menjadi Rp68.000
  • Golongan IV dan V: dari Rp100.500 menjadi Rp90.500

Diskon tersebut berlaku bagi seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan sesuai asal dan tujuan yang telah ditentukan. Pengguna jalan juga wajib menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.

Khusus perjalanan pada ruas tol yang terintegrasi, pengguna diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik yang sama ketika masuk dan keluar tol.

Hutama Karya mengingatkan pengguna untuk memastikan saldo kartu elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Pengguna juga diminta mengecek tarif sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan.

Tarif Normal Tol Padang-Sicincin

Sebelum mendapatkan diskon, tarif normal Tol Padang-Sicincin untuk perjalanan GT Padang menuju GT Kapalo Hilalang maupun sebaliknya ditetapkan sebesar Rp50.500 untuk kendaraan Golongan I.

Sementara kendaraan Golongan II dan III dikenakan tarif Rp75.500, sedangkan Golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada 2 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.

Ruas Tol Padang-Sicincin sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang. Jalan tol sepanjang sekitar 36 kilometer tersebut menjadi ruas tol pertama yang beroperasi di Sumatera Barat.

Keberadaan tol ini memangkas waktu perjalanan Padang-Sicincin yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 1 jam 30 menit melalui jalan nasional menjadi sekitar 30 menit melalui jalan tol.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan potongan tarif 10 persen, batas waktunya adalah Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB. Setelah waktu tersebut, tarif kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.