KATASUMBAR – Project Manager sekaligus Pemilik PT Inanta Bhakti Utama Awaluddin Rao mengatakan, bakal menuntut Pemko Bukittinggi terkait pemutusan kontrak galian drainase di Jalan Perintis.
Awaluddin Rao mengatakan tak terima dengan keputusan memutus kontrak dan merasa sangat dirugikan.
Dia mengatakan, terlalu banyak intervensi dari pemerintah sehingga proyek tersebut gagal diselesaikan, sehingga ia akan melawan balik secara hukum.
“Sampai kemana pun akan saya perjuangkan, saya akan buktikan jika mereka tidak cinta dengan warga Bukittinggi,” ungkap Rao, Rabu 5 Januari 2022.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab kegagalan menyelesaikan proyek tersebut, antara lain teknis pengerjaan.
“Perencanaannya tidak matang, kita terpaksa mengulang perencanaannya, kemudian masalah waktu yang sangat singkat,” kata Rao.
Selain hal teknis, Rao juga mengatakan Pemko Bukittinggi tidak bisa membebaskan lokasi proyek dari kendaraan.
“Kita hanya bekerja malam saja. Siang hari banyak larangan. Saya juga duga ada intervensi dari Wali Kota agar pekerjaan ini tidak selesai,” sebutnya.
Menurutnya, kendati pengerjaannya hanya 120 hari, ia yakin bisa menyelesaikannya jika tidak ada intervensi.
Proyek Drainase Jalan Perintis membentang 1.080 meter hingga Jalan Pemuda. Anggarannya sebesar 12,9 miliar rupiah.
Pengerjaannya harusnya selesai pada 26 Desember 2021, Pemko menilai proyek itu gagal dan kontrak pemegang tender diputus serta masuk daftar black list.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.