KATASUMBAR – Ramadan tahun ini merupakan tahun kedua dilaksanakan di masa pandemi. Pelaksanaannya kali ini juga tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, terutama dalam pelaksanaan Salat Tarawih.

Pemerintah juga tetap mengeluarkan atura-aturan yang harus dipatuhi, mulai dari buka puasa bersama, Tarawih, dan pelaksanaan nuzul Quran. Lalu bagaimana hukum melaksanakan puasa bagi pasien positif COVID-19?

Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Imam Bonjol Padang, Assasriwarni mengatakan, pelaksanaan puasa bagi pasien positif COVID-19 boleh dilakukan jika ia memiliki kekuatan untuk itu. “Pasien boleh melaksanakan puasa Ramadan jika fisiknya kuat melakukan itu dan jika dokter yang menanganinya mengatakan tak masalah,” katanya saat dihubungi di Padang.

Ia mengatakan, semuanya tergantung dari dokter yang memeriksa pasien. Jika dokter mengatakan boleh, maka tak ada masalah, namun jika dokter mengatakan belum bisa, maka jangan dipaksakan. “Karena mereka juga bisa menggantinya pada hari lain di luar Ramadan,” terangnya.

Sementara itu, untuk vaksinasi tetap boleh dilakukan bagi pihak yang berpuasa. “Karena vaksin disuntikkan ke pembuluh, bukan memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang menyebabkan puasa batal,” tuturnya.

Sebelumnya banyak keraguan dari beberapa pihak soal puasa Ramadan dan vaksinasi jika dilakukan saat Ramadan. Namun saat ini tak perlu ragu lagi dengan itu. Jadi Anda tetap siap vaksinasi selama Ramadan kan?

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.