KATASUMBAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran 199 kilogram ganja pada Sabtu 6 November 2021.

Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril mengatakan, 3 orang tersangka berhasil diamankan dari kejadian tersebut.

Tersangka pertama, yakni RA (26), seorang kurir yang ditangkap tim gabungan di pinggir Jalan Imam Bonjol Panti, Kabupaten Pasaman.

Ia membawa ganja kering dalam mobil avanza, dengan barang bukti 135 paket besar dan 7 karung ganja. Total barang bukti yang diamankan di TKP seberat 199 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap RA, didapat kesimpulan berdasar alat komuniksi jika ganja ini dimiliki oleh seorang napi di Lapas Kelas II B Sijunjung,” ungkap Brigjen Pol Khasril, dalam press releasenya, Kamis 18 November 2021.

Sementara, perjalanan kurir tersebut juga diatur oleh narapidana lain di Lapas Sijunjung.

“Mengetahui hal itu, Tim BNN) Sumbar menghubungi BNNK Sawahlunto untuk mengamankan 2 napi yang berinisial IS (29) dan HPM (25),” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.