KATASUMBAR – 2 oknum guru pria di Ponpes MTI Canduang ditangkap polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap puluhan santri.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati dalam pres releasemya mengatakan kedua tersangka adalah RA (29) dan AA (23).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah RA. Kasus ini bermula pada Minggu 21 Juli 2024, saat itu salah seorang korban, yakni santri laki-laki, mengadu ke kakaknya jika ia telah mengalami pelecehan oleh tersangka RA.
Santri ini mengatakan dia telah 3 kali dilecehkan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kakak santri ini melapor ke polisi.
Berbekal laporan ini, polisi kemudian datang ke Ponpes dan melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap. Hasil penyelidikan menyebutkan jumlah korban juga bertambah.
Selain itu jumlah tersangka pun bertambah satu lagi yakni AA.
Kombes Yessi menyebut jumlah korban dari RA mencapai 30 santri dan AA sebanyak 10 santri.
Pihak yayasan yang geram dengan hal ini langsung memecat oknum guru diduga cabul tersebut.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.