KATASUMBAR – Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Diketahui korban merupakan keponakannya dari pelaku. Sementara perbuatan tersebut dilakukan pada akhir bulan.

Pelaku diamankan di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, diduga pelaku diamankan setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku dibekuk di rumah mertuanya. Saat dilakukan interogasi singkat diduga pelaku mengakui perbuatannya,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama, Selasa (13/12/2022)

Ia menyebutkan, perbuatan pelaku terungkap ketika istrinya yang curiga dengan kondisi badan korban.

“Sehingga dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan ternyata sudah hamil bulan. Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya,” ujarnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang – Undang No 23 Tahun 2002.

“Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Paling lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara dan Denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.