KATASUMBAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menemukan banyak pelanggaran saat proses Pencocok dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada 2020.
Menurut catatan Bawaslu, terdapat seribu lebih pemilih tak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih pada Pilkada 2020.
Berdasarkan data tersebut, diketahui jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat namun malah masuk ke dalam daftar pemilih tersebut mencapai 1.925 orang.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya mencatat ada 9 indikator pelanggaran yang meliputi ribuan pemilih pemula tidak masuk dalam daftar pemilih Pilkada 2020.
“Jumlahnya mencapai 8.886 yang tidak terdata ke dalam pemilih model A-KWK KPU,” katanya. Terkait temuan ini, Surya menyebut ditemukan hampir di seluruh Sumatera Barat.
Selain dua poin tersebut, Surya juga menyebutkan pelanggaran yang ditemukan saat Coklit ini ada pula 24 pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, namun tidak terdaftar di model A-KWK KPU.
“Kasus ini ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Lima Puluh Kota,” papar Surya.
Kemudian, terdapat 394 pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu 2019, namun tidak masuk dalam daftar pemilih pilkada 2020.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.