KATASUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka perekrutan sebanyak 12.532 tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Sumbar 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, jumlah petugas yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sumbar.

“Kemungkinan jumlah tersebut akan berubah nantinya,” katanya Kamis 8 Oktober 2020. Ia menjelaskan, pendaftaran petugas TPS ini dilakukan sejak tanggal 3 hingga 15 Oktober mendatang.

“Itu merupakan tahapan pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara,” jelas dia.

Sedangkan untuk syarat-syarat menjadi pengawaa TPS ini adalah umur calon pengawas pada saat mendaftar minimal berusia 25 tahun.

Kemudian inimal tamatan SMA sederajat, dan telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran.

“Yang paling penting adalah calon pengawas diutamakan berasal dari kelurahan setempat,” ucapnya.

Lalu, calon pengawas juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia bekerja sepenuh waktu.

“Membawa surat rapid tes, RT-PCR. Mempunyai integritas, jujur, adil, kepribadian yang tangguh, serta setia pada Pancasila sebagai dasar negara,” tuturnya.

Surya mengatakan, masa kerja pengawas TPS dimulai dari 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari sesudah pemilihan.

Pengumuman pengawas TPS yang terpilih pada tanggal 11 November (selama 5 hari), dan tanggal 16 November akan dilakukan pelantikan.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.