KATASUMBAR– Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk cerdas bermedia sosial dan menjunjung tinggi netralitas.

Hal itu disampaikan, Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi dengan masuknya tahapan Pilkada. Sebab, ASN dilarang berpolitik praktis.

Hal itu termaktub dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, ASN harus patuh pada asas netralitas.

“Netralitas ASN merupakan harga mati, harus kita junjung,” ungkapnya di depan seluruh pegawai di Balai Kota Padang, Senin 9 September 2024.

Edi Hasymi meminta seluruh ASN untuk tidak latah soal politik di medsos. ASN tidak like, share, dan berkomentar pada akun salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Termasuk juga, ASN tidak dibolehkan hadir saat kampanye, jangan sampai nanti ada yang viral pula,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika ada ASN yang ikut berpolitik, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan menjatuhkan sanksi.

Ia menegaskan, Pemko Padang tidak pandang bulu dalam menegakkan netralitas ASN ini. Tidak saja kepada seluruh ASN, akan tetapi juga bagi pegawai honorer.

Pemerintah Kota Padang tidak ingin ada ASN yang terlibat politik praktis, sehingga dipanggil dan diproses oleh KASN.

“Jika ada oknum ASN yang nekad (berpolitik), kami tidak akan membela, karena ASN berpolitik dan diproses KASN akan menjadi beban oleh pimpinan,” tegasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.