KATASUMBAR – Selundupkan 40 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi jenis solar dan pertalite, seorang pria asal Jambi berinisial BH (35) diamankan polisi.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, BH ini diamankan saat Polres Solok Selatan bersama Polda Sumbar melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Menurutnya, BH warga Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi tersebut diduga terlibat penyalahgunaan pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
“Penangkapan bermula ketika patroli pada Rabu (6/4/2022) lalu. Diangkut menggunakan mobil jenis pick up warna hitam nomor polisi BH 9663 KE,” katanya, Jumat (8/4/2022).
Di mobil yang digunakan, ditemukan barang bukti BBM jenis bio solar 13 galon per jeriken, BBM jenis Pertalite 27 galon per jeriken. Total ada 40 jeriken BBM bersubsidi yang diamankan polisi.
“Selanjutnya, upaya yang dilakukan penyidik telah melakukan proses hukum,” ungkap Satake.
BH diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

