KATASUMBAR – Anggota Komisi VIII DPR RI Jhon Kenedy Azis dorong pelaku usaha di Kota Pariaman, Sumbar untuk mengajukan sertifikasi halal.
Jhon Kenedy mengatakan, sertifikasi halal ini menjadi kunci agar para pelaku usaha bisa bersaing di kancah internasional.
Dengan mengajukan sertifikasi halal, menurutnya pelaku usaha memiliki tambahan nilai terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, ia mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Program itu sendiri saat ini digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kalau kita ingin maju, skala berpikir kita jangan hanya Pariaman ke Pariaman saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikat halal,” ujar Jhon Kenedy Azis, Sabtu 29 Oktober 2022.
Workshop SiHALAL di Pariaman merupakan program edukasi JPH atau Jaminan Produk Halal, yang terselenggara berkat kerja sama BPJPH, Komisi VIII DPR RI, dan Satgas Halal Provinsi Sumbar.
Terkait hal ini, Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan edukasi terkait produk halal.
“Workshop kali ini, kita juga mengedukasi bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SiHALAL),” jelas Chuzaemi Abidin.
Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal dapat mengajukannya secara online ke laman https://ptsp.halal.go.id/.
Namun sebelum mendaftar, lengkapi dulu sejumlah persyaratannnya. Mengutip dari laman Kemenag, ada 16 item persyaratan yang harus terpenuhi.
Yang pertama, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya, kemudian proses produksi juga halal dan sederhana.
Kemudian, memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta.
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
Pelaku usaha juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
Selanjutnya memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ini untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.
Pemilik usaha juga harus memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi, dan secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
Kemudian, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
Bahan yang digunakan juga harus halal, dengan pembuktian sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021.
Syarat selanjutnya, tidak menggunakan bahan yang berbahaya, dan telah terverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
Jenis produk/kelompok produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
Selanjutnya, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
Syarat terakhir, melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

