KATASUMBAR- Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar masih terus menjadi perhatian terhadap praktik pembalakan di kawasan hutan.

Diantara praktik yang diduga pembalakan ini, salah satunya, diposting anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, melalui akun instagramnya.

Dalam postingan, terlihat tumpukan potongan kayu dengan berukuran besar, yang diduga hasil pembalakan, berjejeran di jalan utama Bayang-Alahan Panjang.

Novermal mendapati, hal tersebut saat melintasi jalan tembus Bayang Pesisir Selatan-Alahan Panjang Solok, Minggu siang, 13 Juli 2025, Salah satunya, berada di area di daerah Sariak, Bayang Pessel.

“Ya, melihat itu, Minggu siang, 13 Juli 2025, saya kembali melintasi jalan tembus Bayang Pesisir Selatan-Alahan Panjang Solok,” ungkapnya dikonfirmasi Katasumbar.

Ia mengaku, ketika melihat kondisi itu sangat tercengang dan merasa prihatin. Menurutnya, praktik pembalakan tersebut menggunakan alat berat dan merupakan daerah tangkapan air hulu batang Bayang.

Selain itu, lanjutnya, terpantau ada dua jalan pengeluaran balok-balok kayu besar hasil pembalakan. Di lokasi itu, ia juga melihat ada satu camp pekerja, di pinggir jalan utama.

“Lokasinya di daerah Sariak Bayang. Jika lepas dari pengawasan, ini tentu merugikan dan merusak hutan,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait penampakan itu, ia meminta pihak berwenang dari jajaran pemerintah untuk memastikan penemuan ini.

Menurutnya, hal itu wajib untuk diawasi, jika itu ilegal wajib untuk ditindak. Namun, jika legal tentu harus ada jaminan pelestarian dan keamanan lingkungan di sekitarnya.

“Kalau berizin, tentu harus ada jaminan pelestarian dan keamanan lingkungan di sekitarnya. Untuk itu, kita minta segera cek lapangan, dan umumkan hasilnya kepada masyarakat. Karena pembalakan tersebut di perbukitan yang terjal, dan berpotensi memicu bencana banjir bandang,” ujarnya

Terpisah, Kabid Perlindungan Hutan, Konservasi SDA dan Ekosistem, Dishut Sumbar, Mgo Senatung, mengungkapkan, tumpukan kayu tersebut adalah merupakan hasil olahan kayu berizin.

Ia mengatakan, kayu ditemukan tersebut adalah merupakan kayu berizin, yang diolah dari kawasan hutan APL atau Areal Penggunaan Lain, atau area di luar kawasan hutan yang ditetapkan untuk kegiatan non-kehutanan.

“Ya, itu sah dan legal (tumpukan kayu yang ditemkan). Itu dari kawasan APL. Mungkin baru pertama kali melihat, sehingga menganggap hal lain” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.