KATASUMBAR- Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebut lahan yang ditemukan ditanami kelapa sawit di lokasi bekas kebakaran kawasan Tabek, Kabupaten Dharmasraya, berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, mengatakan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kalau hasil cek lapangan itu adalah di kawasan hutan produksi terbatas. Artinya, itu ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ungkap Ferdinal saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan awal, luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare. Namun, angka itu masih perlu dipastikan melalui pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman di lapangan.

“Kalau laporan lapangannya itu sekitar 5 hektare. Ini yang perlu kita finalkan dari pengumpulan bahan keterangan nanti luasannya,” ujarnya.

Menurut Ferdinal, pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk memastikan luasan lahan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Penyelidikan juga diharapkan dapat memperjelas persoalan terkait kebakaran dan penanaman sawit di kawasan itu.

Dinas Kehutanan Sumbar, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami kemungkinan proses hukum selanjutnya.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan Polres setempat untuk proses pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, apakah dimungkinkan untuk proses-proses selanjutnya, ini yang sedang kita komunikasikan dan diskusikan dengan Polres,” katanya.

Ferdinal menjelaskan, larangan penanaman sawit tanpa izin berlaku untuk kawasan hutan. Sementara itu, aktivitas perkebunan di luar kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembakaran untuk membuka lahan tidak diperbolehkan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang disebutnya mengatur larangan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.

Ferdinal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan membuka lahan, terutama jika berada di kawasan hutan.

Ia menegaskan, temuan kebakaran yang diikuti aktivitas penanaman sawit tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menemukan area lahan bekas kebakaran.ditanami kelapa sawit.

Temuan itu terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026). Peninjauan turut didampingi unsur Forkopimda dan Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.