KATASUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat menindak satu oknum Wali Nagari (Kepala Desa Adat) yang diduga melanggar aturan kampanye Pilkada 2020.
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra mengatakan, oknum Wali Nagari iti diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon Bupati.
Oknum pimpinan desa itu diketahui berinisial Z, dan kini Beldia menyebut bahwa pihaknya telah mendaftarkan tindakannya tersebut sebagai bentuk pelanggaran, serta penanganan oleh Gakkumdu.
Ia mengungkapkan, oknum tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016.
“Kita sudah lakukan rapat pembahasan pertama bersama tiga institusi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan). Sanksinya pidana dan ada larangan dalam pasal 71 ayat 1,” katanya.
Ia menjelaskan, praktek pelanggaran yang dilakukan Z terjadi saat kampanye tatap muka berlangsung di daerahnya. Oknum Z ini kemudian mengajak masyarakat yang hadir untuk mencoblos satu pasangan calon.
Akibatnya oknum wali nagari itu diduga telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor dalam tahap klarifikasi yang didampingi dan dimonitor oleh kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
Serta diperiksa ahli bahasa, hukum tata negara dan ahli kepemiliuan. Sedangkan pihak penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu juga sedang melakukan penyelidikan.
“Nanti hasil penyelidikan dan kajian dugaan pelanggaran dari Bawaslu akan dibahas di rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu kedua,” tegasnya.
Kemudian Beldia Putra juga menjelaskan ketentuan sanksi Pasal 71 ayat 1 itu diatur pada pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 yang sanksinya pidana dan diancam dengan kurungan satu sampai enam bulan penjara.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.