KATASUMBAR – Satgas Covid-19 Agam melakukan operasi yustisi di Pasar Baso, Senin 14 Juni 2021.

Dalam operasi itu, Satgas masih menemukan sebanyak 43 pelanggar dan mereka langsung mendapat sanksi.

Sebanyak 29 petugas dari Dishub, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD melaksanakan razia rutin prokes.

Anggota Satpol PP Agam Leni Purnama mengatakan, pelanggar itu kemudian mendapat sanksi seperti membersihkan fasilitas umum.

“Namun ada orang yang memilih membayar denda prokes sebesar 100 ribu rupiah, hasil denda setornya untuk negara,” ungkapnya, Selasa 15 Juni 2021.

Leni mengatakan, setiap pelanggar masuk dalam pendataan aplikasi Sipelada sehingga jika kedapatan melanggar lagi akan terdata.

Satgas Covid-19 Agam selama ini rutin melakukan operasi ini demi menertibkan warga yang enggan memakai masker atau melanggar Perda AKB nomor 6 tahun 2020.

Selama ini, operasi yustisi sering berlangsung di sejumlah pasar-pasar tradisional seperti Padang Lua, Pakan Kamih maupun Lubuk Basung.

(AMC)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.