KATASUMBAR – Presiden Joko Widodo telah menekan Perpres tentang penyelamatan danau prioritas nasional.
Aturan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dilansir dari portal jdih.maritim.go.id, pada Sabtu 10 September 2022, ada 15 danau yang butuh diselamatkan karena degradasi kondisi, baik berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau.
Kerusakan lain juga meliputi penurunan sumber daya alam, penurunan kualitas air, peningkatan erosi dan punahnya biota endemik.
Adanya kondisi ini, maka menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan dampak buruk bagi masyarakat.
Menariknya, 2 dari 15 danau tersebut berada di Sumbar. Berikut daftarnya :
- Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara,
- Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat,
- Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat,
- Danau Kerinci di Provinsi Jambi,
- Danau Rawa Danau di Provinsi Banten,
- Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah,
- Danau Batur di Provinsi Bali,
- Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara,
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur,
- Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat,
- Danau Limboto di Provinsi Gorontalo,
- Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah,
- Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan,
- Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan,
- Danau Sentani di Provinsi Papua
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

