KATASUMBAR- Wali Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, bakal dilaporkan ke Pemerintah Daerah dan Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait penandatanganan surat jual beli tanah yang masih bersengketa dan terikat putusan pengadilan.
Pengacara Prof. Rodi Chandra mengatakan, tindakan wali nagari tersebut dinilai mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku serta putusan Pengadilan Negeri Painan. Sebab, surat jual beli tanah yang ditandatangani dalam sengketa hukum dan terikat perjanjian berdasarkan putusan pengadilan.
“Untuk wali nagari akan kami laporkan juga ke Pemerintah Daerah dan Ombudsman. Karena dia telah mengeluarkan dan menandatangani surat jual beli tanah, padahal tanah tersebut masih dalam sengketa hukum dan terikat perjanjian berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor perkara 9/pdt.g/2024/pn pnn,” ungkapnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, tanah yang berada di Nagari Amping Parak itu dijual oleh inisial L. Menurutnya, L memperoleh tanah tersebut dari pihak yang masih memiliki persoalan hukum dengan kliennya, panggilan inisial I.
Ia menyebutkan, berdasarkan akta perdamaian dalam putusan Pengadilan Negeri Painan, hak atas tanah tersebut baru dapat beralih kepada L apabila pihak yang berutang telah melunasi utangnya atau secara sukarela menyerahkan tanah yang dijadikan jaminan kepada I.
Namun, menurut Rodi, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap permohonan eksekusi. Pengadilan Negeri Painan juga telah melayangkan aanmaning (peringatan) pertama kepada seluruh pihak tergugat, termasuk L.
“Karena itu, tindakan Wali Nagari Amping Parak yang tetap menandatangani surat jual beli tanah tersebut telah mencederai hukum dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang. Seharusnya wali nagari memahami hukum serta menjaga tertib administrasi dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap Wali Nagari Amping Parak, L, pembeli, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan tanah tersebut.
“Ya, disini telah mengambai kan keputusan pengadilan. Kemudian sebagai pihak pemerintah nagari juga telah melegalkan jual-beli tanah yang status dan artinya dalam sengketa hukum,” ujarnya.
Terpisah, Wali Nagari Amping Parak, Irwan Desrinaldi, membenarkan telah menandatangani surat jual beli tanah tersebut. Namun, ia menegaskan penandatanganan dilakukan setelah melalui proses di Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Irwan mengatakan, saat pihak yang mengajukan jual beli datang ke Kantor Wali Nagari, dirinya tidak langsung menandatangani dokumen tersebut. Ia meminta agar persoalan itu terlebih dahulu diselesaikan di KAN.
“Memang benar kami tandatangani. Waktu itu mereka datang ke kantor membawa surat-surat. Kami sebagai wali nagari meminta agar menunggu keputusan KAN terlebih dahulu, karena KAN yang lebih mengetahui persoalan tanah adat,” ujarnya.
Menurut Irwan, setelah KAN menyatakan proses telah selesai, pihak pemohon juga memperlihatkan dokumen pendukung, termasuk surat perdamaian dan dokumen dari pengadilan yang menurutnya menunjukkan tidak ada lagi permasalahan atas tanah tersebut.
“Setelah selesai di KAN, ada dasar dan alasannya. Mereka juga menunjukkan surat perdamaian dan surat dari pengadilan yang menyatakan tidak ada masalah. Lagi pula, saat transaksi jual beli itu terjadi saya belum menjabat sebagai wali nagari,” katanya.
Ia menegaskan, dirinya merupakan pihak terakhir yang menandatangani dokumen tersebut setelah lebih dahulu ditandatangani oleh saksi, kepala kampung, dan KAN.
“Wali nagari adalah pihak terakhir yang menandatangani. Kalau saksi, kepala kampung, dan KAN belum menandatangani, saya tidak berani menandatangani,” tegasnya.
Irwan juga mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi sengketa tanah tersebut karena baru menjabat sebagai wali nagari. Menurutnya, selama proses berlangsung tidak ada pihak lain yang datang ke Kantor Nagari untuk menyampaikan keberatan atau menjelaskan bahwa objek tanah masih bersengketa.
“Secara kronologis saya memang tidak tahu karena saya baru menjabat. Pihak yang meminta tanda tangan menunjukkan bukti-bukti, sementara pihak lainnya tidak pernah datang ke Kantor Nagari. Tentu kami tidak mengetahui kalau masih ada persoalan,” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemahamannya, kewenangan terkait persoalan tanah adat berada pada KAN. Karena seluruh persyaratan telah dipenuhi dan mendapat persetujuan KAN, dirinya merasa memiliki dasar untuk menandatangani dokumen tersebut.
“Sepengetahuan saya, persoalan tanah adat menjadi kewenangan KAN. Karena seluruh proses di bawah sudah selesai dan KAN telah menandatangani dokumen tersebut, maka saya juga berani menandatanganinya,” tutupnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


