KATASUMBAR – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar langsung bergerak cepat pasca pelantikan kemarin.
Ia langsung memproses pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018 tentang restribusi pasar. Pencabutan Perwako ini memang menjadi salah satu janji kampanyenya.
“Sesuai janji kampanye, 1×24 Jam kita mulai tahapan pencabutan Perwako 40/41 yang memberatkan. Saya menunaikan janji,” ucap Erman Safar tadi malam.
Ia mengatakan, tahapan pencabutan akan dimulai hari ini, Sabtu 27 Februari 2021, setelah sertijab dengan PLH Wali Kota Yuen Karnova.
“Kita akan kurangi beban restribusi secepatnya sesuai undang-undang, kita akan sesuaikan dengan kondisi terkini,” sambung Ketua DPC Gerindra Bukittinggi itu.
Sebagai bukti keseriusan, Erman Safar bersama Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade telah menekan surat untuk pencabutan Perwako tersebut.
“Alhamdulillah, hari pertama ini Perwako 40/41 sudah cabut, tentu prosesnya butuh legal formal. Sebagai Wali Kota ia akan memulai prosesnya,” ucap Andre Rosiade.
Andre mengatakan, Erman Safar akan bekerja cepat untuk mewujudkan janji politiknya karena Kader Gerindra bukanlah kader pembohong.
Perwako 40/41 terbit pada masa Wali Kota Ramlan Nurmatias. Isinya tentang kenaikan restribusi berkali lipat dari nilai awal.
Kebijakan ini, mendapat tentangan habis dari kalangan pedagang. Dalam kampanye, Erman Safar dan pasangannya Marfendi, berjanji akan mencabutnya jika menang pilkada.
Salah satu tokoh pedagang Yulius Rustam menyebut Perwako ini sangat memberatkan pedagang pasar di Bukittinggi.
“Ekonomi sangat menurun, apalagi ada corona, kita harap Wali Kota bisa segera mencabutnya,” kata dia.
Komentar post