KATASUMBAR – Walhi Sumbar meminta Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menghentikan izin tambang di Batang Mahat, Lima Puluh Kota. Hal ini disampaikannya lewat Siaran Pers No: 87/S. Pers/ED-WSB/X/2020 yang berisikan tentang keresahan sebagai dampak aktifitas tambang di kawasan tersebut.

Yoni Chandra dari Walhi Sumbar mengatakan bencana banjir seolah menjadi masalah klasik yang sulit diantisipasi. Setiap tahun, selalu ada wilayah atau pemukiman warga yang berada di Daerah Resapan Air yang terkena banjir.

“Dari catatan Walhi Sumatera Barat, semenjak Desember 2019 — September 2020 terdapat 775 bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat, salah satunya daerah Pangkalan, di mana wilayah tersebut hampir tidak pernah absen dilanda bencana baik banjir bandang maupun tanah longsor. Tentunya hal ini menjadi persoalan, mulai dari tingginya curah hujan sehingga berdampak meningkatnya debit dan volume air yang ada di daratan serta air tidak diserap tanah secara sempurna atau dialirkan ke sungai dan ditambah minimnya tumbuhan penahan air,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata bencana tersebut merupakan becana ekologis, selain diakibatkan faktor alam. Bencana tersebut juga disebabkan oleh aktivitas manusia mulai dari illegal loging dan tambang galian, berubahnya fungsi kawasan hutan.

“Bencana alam tersebut membangun kesadaran masyarakat Pangkalan, dimana masyarakat menolak aktivitas tambang galian yang ada dikampung mereka dalam bentuk menyurati pihak -pihak terkait seperti Gubernur Provinsi Sumbar, DPRD Sumbar dan Dinas Lingkungan hidup,” katanya.

Perwakilan Masyarakat Pangkalan Mukhlis Dt Bgd Majo Bosa menjelaskan terkait rencana penambangan galian c yang dilakukan PT Karunia Bukit Mas dengan luasan 42,17 Ha yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Mahat tepatnya di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, melalui surat pihaknya telah meminta pemerintah provinsi untuk tidak memberikan izin lingkungan dan pertambangan. Hal tersebut dilakukannya tidak terlepas dari apa yang pernah terjadi seperti banjir bandang dan tanah lonsor yang terjadi di Pangkalan.

“Jika izin lingkungan tetap diterbitkan oleh pemerintah kemungkinan banjir bandang seperti tahun 2019 dan awal tahun ini akan tetap terjadi seperti bencana yang dapat dipastikan terjadi dan menakutkan. Bencana tersebut tidak saja melenyapkan harta benda tapi juga nyawa, belum lagi kebudayaan masyarakat terganggu seperti acara potang balimau yang biasanya diselengarakan setiap tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Yoni Candra menambahkan bahwa proses izin lingkungan PT Karunia Bukit Mas yang akan melakukan pertambangan di Batang Mahat Pangkalan awalnya diproses di tingkat Kabupaten. Namun terjadi penolakan oleh warga dan sempat terhenti, tapi tiba-tiba prosesnya berlanjut di tingkat Provinsi.

“Secara kewilayahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota pada pasal 29 Kecamatan Pangkalan Koto Baru termasuk wilayah yang diperuntukan untuk pertambangan. Namun tidak semerta-merta dijadikan dasar untuk menerbitkan izin harus ada aspek yang dipertimbangkan untuk membatasi aktivitas pertambangan seperti yang dijelaskan dalam pasal 53 pada peraturan tersebut,” kata Yoni.

Lebih lanjut, Yoni Candra menambahkan berdasarkan riset Hidayat, F (2014) menyatakan bahwa sub DAS Batang Mahat hulu telah mengalami kerusakan yang ditandai dengan terjadinya penurunan penutupan hutan mulai tahun 1999-2010 yakni sebesar 23 % atau 2.752, 6 ha (183,51 ha/tahun). Hal tersebut disebabkan masifnya perubahan tutupan lahan Hutan yang terjadi dari tahun ke tahun, hal ini juga diperparah dengan adanya beberapa izin tambang batuan dan tambang timah hitam di Pangkalan.

“Jika DAS Batang Mahat terus dibebani izin tambang tentu ini memperburuk keadaan, karena kewajiban pemerintah juga menciptakan rasa aman terhadap masyarakatnya bukan teror melalui pemberian izin pada pelaku usaha dengan dalih penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan yang cederung berujung konflik dan bencana,” katanya.

(Ade S)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.