KATASUMBAR– Aksi pungutan liar (Pungli) di objek wisata di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial.

Aksi pungutan liar diketahui dilakoni oleh seorang pria berinisial J panggilan Jefri umur 40.

Aksi viral setelah direkam pengunjung saat pria ini meminta uang parkir yang diduga pungutan liar di Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah.

“Ya, telah diamankan seorang laki laki dewasa berinisial J umur 40 tahun yang viral di medsos tiktok Pungli di Pasie Jambak,” ungkap Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino pada Katasumbar, Rabu 17 April 2024.

Ia menjelaskan, penangkapan J setelah aksinya direkam pengunjung, dan viral di media sosial.

Aksi J ini menurutnya, viral melalui postingan akun Tiktok *@yusman12307* tentang Pungutan liar (pungli) yang dilakukan pelaku dengan meminta uang parkir Rp. 5 ribu kepada pengunjung.

Atas kondisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut.

Menurutnya, saat diinterogasi petugas, meminta uang parkir ke pengunjung Pasir Jambak tidak memiliki izin dari pemerintah, melainkan atas keinginan sendiri.

Setelah diamankan, kemudian pelaku diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Lanjut Kapolsek, saat itu pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan disertai video permintaan maaf kepada masyarakat.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.