KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumbar resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pemberlakukan ini mulai 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk mengungkap UMP Sumbar naik jadi Rp 2.742.476.
Nizam mencatat terjadi kenaikan sebesar 9,15 persen atau sebelumnya adalah Rp 2.512.539.
Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Penetapan ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, dikutip dari Sumbarprov.go.id, Senin 28 November 2022.
Sementara, jumlah upah pekerja di Sumbar masih kalah jauh dari Riau yang menetapkan upah bulanan sebesar Rp 3.191.662 untuk 2023.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

